Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS
Salah satunya melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi.
Program yang diluncurkan pada 2016 ini merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan kriteria bisa menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022Tujuan lain program ini menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9 juta per semester. Dana tersebut diperuntukan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS. Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan pendukung personal lainnya,” ujarnya, Selasa (13/12).
Waluyo menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan KJP Plus. DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial.
“DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU,” katanya.
Menurut Waluyo, perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus maupun KJMU jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi pihak sekolah, kali ini Disdik telah memiliki data utama berdasarkan DTKS, sehingga peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.
Persyaratan KJMU
•Persyaratan Umum
-Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
-Terdaftar dalam DTKS.
-Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
•Persyaratan Khusus
-Calon nahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
-Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI.
-Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
-Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
-Pengajuan paling lama pada semester 2.
-Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI
-Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.
Berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:
1. Pendaftar mengisi form Kelengkapan Data pada https://kjp.jakarta.go.id/.
2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.
Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman https://kjp.jakarta.go.id/.
3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:
A. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
B. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000.
C. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
D. Fotokopi KTP.
E. Fotokopi Kartu Keluarga.
F. Surat Keterangan Tidak Mampu.
G.Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
“Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP dan buku tabungan KJP,” tandas Waluyo.
Perlu diketahui, pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui daring (online) pada situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.